Komnas HAM Diseminasikan Standar Norma dan Pengaturan di FH UNAIR

    Komnas HAM Diseminasikan Standar Norma dan Pengaturan di FH UNAIR
    Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan) bersama Dekan FH UNAIR Iman Prihandono (kiri). (Foto: Istimewa)

    SURABAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi amanat oleh UU HAM untuk memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia. Untuk menjalani amanat tersebut, Komnas HAM dalam empat tahun terakhir sedang mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang dapat dijadikan standar acuan bagi semua orang (terutama pemerintah, parlemen, dan penegak hukum) untuk menjalankan wewenangnya sesuai dengan standar HAM.

    Pada Rabu siang (21/9/2022), Komnas HAM mengunjungi Human Rights Law Studies (HRLS) FH UNAIR untuk mendiseminasikan SNP tersebut. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, yang hadir pada kunjungan itu, menuturkan bahwa telah terdapat sepuluh SNP yang sudah dirilis secara daring di laman Komnas HAM.

    Beberapa topik yang dinormakan adalah terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak-hak korban pelanggaran HAM berat, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas kesehatan, dan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam.

    Sandrayati juga menuturkan bahwa SNP ini juga mengakomodir standar-standar khusus bagi kelompok rentan, seperti perempuan, difabel, masyarakat adat, dan anak.

    “SNP ini sudah kami diseminasikan di berbagai lembaga pemerintahan dan kehakiman, seperti KemenkoPolhukam, Kemenkes, Bappenas, dan Mahkamah Agung. Kami juga menghasilkan kesepakatan dengan Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) agar SNP ini dijadikan referensi dan acuan dalam pengajaran HAM dan cabang ilmu hukum yang lainnya, ” ujar aktivis HAM itu.

    Dalam pertemuan itu juga, Komnas HAM juga mensosialisasikan Pusat Sumber Daya HAM Nasional (Pushadamnas) yang ibaratnya adalah one-stop shop terkait urusan HAM. Ia merupakan sistem informasi berbasis elektronik untuk penerimaan, pengelolaan, pengolahan,   dan pemanfaatan data, informasi, instrumen HAM, dan pengembangan jejaring sumber daya manusia di bidang HAM. Sandrayati berkata bahwa harapannya Pushadamnas dapat menjadi penghubung informasi dari internal Komnas HAM maupun eksternal.

    “Ia diharapkan pula dapat mengolah data dan informasi menjadi indikator dalam pengambilan kebijakan oleh aparatur negara, serta peningkatan kesadaran HAM untuk aparatur negara dan masyarakat, ” tutupnya.

    Penulis: Pradnya Wicaksana

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penyaluran Bantuan Berjalan Lancar...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Jalin Komunikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0830/Surabaya Utara: Kerja Sama Lintas Sektoral Kunci Keamanan Libur Akhir Tahun
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll